Aturan tertanggal 15 Agustus 2018 itu terdiri dari 43 pasal. Jika aturan sebelumnya hanya mengatur fintech yang bergerak dalam peer to peer (P2P) lending, maka POJK terbaru ini bersifat lebih komplet. Pasal tiga POJK ini menyatakan bahwa ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital meliputi beberapa bisnis, yaitu:
- Penyelesaian Transaksi atau yang biasa disebut dengan Penyelesaian transaksi ini mencakup penyelesaian investasi modal.
- Penghimpunan Modal yang didalamnya termasuk equity crowdfunding, virtual exchange, dan smart contract,serta alternative due diligence.
- Pengelolaan Investasi, antara lain advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and
management, social trading,dan retail algorithmic trading. - Penghimpunan dan Penyaluran Dana, antara lain pinjam meminjam berbasis aplikasi teknologi (P2P lending), alternative adjudication, virtual technologies, mobile
0, danthird-party application programming interface. - Perasuransian, antara lain sharing economy, autonomous vehicle, digital distribution, dan securitization and hedge fund.
- Pendukung Pasar, antara lainartifial inteligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.
- Pendukung Keuangan Digital Lainnya, meliputi social/eco crowdfunding, Islamic digital financing, ewaqf, e-zakat, robo advise, dan credit scoring.
- Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, antara lain invoice trading, voucher, token, serta produk berbasis aplikasi
POJK ini juga mengatur tentang pengetatan keamanan data nasabah. Dalam POJK ini juga dinyatakan bahwa pemanfaatan data dan informasi pengguna harus memenuhi syarat. Syarat tersebut diantaranya memperoleh persetujuan pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, serta media dan metode dalam memperoleh data dan informasi.