AEoI merupakan sebuah rencana dari negara G20 dan diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEoI adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.
Sistem kerja AEOI (Automatic Exchange Of Information) yaitu pertukaran data keuangan warga negara asing yang tinggal di sebuah negara. Pertukaran data keuangan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang di setiap negara. Setiap negara yang telah bergabung dengan sistem AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal, setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus. Sehingga dengan adanya AEOI maka Dirjen Pajak dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan melalui transaksi perbankan yang dilakukan wajib pajak di luar negeri.
AEOI (Automatic Exchange Of Information) sendiri memiliki tujuan, yaitu:
- Mencegah praktik penggelapan pajak maupun penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak, yang menyembunyikan penghasilan atau aset keuangannya di luar negeri.
- Meningkatkan international tax compliance.
- Untuk memulihkan penerimaan pajak yang hilang untuk wajib pajak non-compliant.
- Memperkuat upaya international untuk meningkatkan transparansi, kerja sama dan akuntabilitas di antara lembaga keuangan dan administrasi pajak.
Saat ini, dipastikan sebanyak 139 negara atau yuridiksi, diantaranya beberapa negara surga pajak atau tax haven telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi keuangan guna kepentingan perpajakan sebagai upaya menutup ruang penghindaran pajak.